Tribratanewsjateng.polri.go.id, Magelang – Maksud silahturohmi dan izin menginap dengan alasan Kendaraan Bus yang di kemudikan mengalami kerusakan di Yogjakarta, Eko Fajar Sumanto ( 34th) warga Cipayung Rt 01/01, Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukma jaya Kota Depok Prov Jawa Barat, justru menggasak barang milik tuan rumah.
Kejadian Rabu, (16/8)diketahui 18.25 wib, dengan korban Sukep Bin Muhadi ( 51th) DusunPranan, Rt. 07/ Rw. 04, Desa Ngendrosari, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang mengalami kerugian berupa 1 ( Satu ) buah Laptop Merk AZUS AA46CB-WX023 D dan 1 ( Satu ) buah Laptop Merk HP Pavilion Abu-abu, total kerugian Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah )
Kapolsek Kajoran AKP Haris Gunardi. SH, Selasa,( 4/10), menerangkan “ bahwa Polsek Kajoran telah menerima laporan dengan adanya kasus pencurian dengan pemberatan, adanya laporan itu pesonil Polsek Kajoran di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Insaf Anggara melaksanakan olah TKP dan penyelidikan serta mengumpulkan saksi – saksi , sehingga bisa mendapatkan titik terang pelaku”, katanya.
Sedangkan korban Sungkep menerangkan “ Bahwa saat itu tersangka datang kerumah dengan maksud silahturohmi dan min izin mau menginap dengan alasan Kendaraan Bus yang di kemudikan mengalami kerusakan di Yogjakarta, dan tanpa curiga saya memperbolehkan dan satu malam dia sempat menginap di rumah saya” , katanya.
“ Pada siangharinya sekitar pukul 14.00 wib, tanpa pamit dia pergi meninggalkan rumah pelapor, dan diketahui sekitar pukul 18.30 wib kunci almari rumah dalam keadaan rusak, setelah diteliti Dua laptop yang ada dalam almari sudah raib dan dicuri, kejadian ini saya langsung melapor ke Polsek Kajoran” ,pungkasnya.
Dari hasil penyelidikan Petugas Kepolisian Pelaku dapat di tangkap di Dusun Krajan, Desa Secang, Bawen ,Semarang, Rabu,(27/9) sekitar pukul 21.00 Wib, oleh Unit Reskrim Polsek Kajoran dan Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang, Saat dimintai keterangan oleh petugas tersangka mengakui semua perbuatannya.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut petugas juga telah mengamankan sebagai barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Spm Roda 2 merk Yamaha Mio nopol AA 3225 CP Warna Hitam, 1 ( Satu ) Pasang sepatu merk Polo warna hitam, 1 ( Satu ) Pasang sepatu merk Conai warna Coklat, 1 ( Satu ) buah Laptop Merk HP Pavilion Abu-abu.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Wahyu