Tribratanews.jateng.polri.go.id, purworejo – Nampak sekilas, gubug bambu yang nampak artistik dengan model rumah panggung yang terletak di Dusun Ngemplak RT 01 RW 04 Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo mempunyai bentuk yang bernilai seni. Namun siapa sangka, gubug tersebut sebagai saksi bisu kelakuan Jhonny Nasrullah bin Hasan Sadili (alm) terhadap ZA yang masih berstatus pelajar.JN, si pelaku belum lama tinggal di desa tersebut. Dia ber-KTP Kampung Duri RT 05 RW 01 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Kota Jakarta Barat. Sedangkan ZA, si korban beralamat di Sudorogo, Kaligesing.
Berawal dari perkenalan mereka berlanjut permintaan si korban untuk diajari naik motor. Dengan kepolosan korban sebagai anak desa yang lugu,untuk bisa naik motor dan masa depan sukses, benda aneh di dalam tubuh korban yang mengganggu harus dikeluarkan. Singkat kata,dengan dalih tersebut, pelaku menjelaskan cara mengeluarkan benda aneh dengan jalan hubungan badan.
Masyarakat agaknya mencium gelagat yang tidak baik dari pelaku. Jumat ( 29/9/2017) bermula pelaku dan korban berboncengan sepeda motor,mengantar sayuran ke tempat Sdr. Disah di Desa Wonotopo, Kecamatan Gebang. Sepulangnya,korban diajak masuk ke gubug milik pelaku dan terjadilah persetubuhan.
Atas kejadian tersebut,orang tua korban dan warga sekitar pelaku tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan warga juga tidak ingin desanya tercoreng atas ulah bejat JN. Akhirnya,kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian,yakni Polsek Loano dan pelaku diamankan di Mapolsek Loano Polres Purworejo Polda Jateng.Kapolsek Loano, AKP. Markotib,S.H. setelah dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
” Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loano sejak adanya laporan dari orang tua korban. Dan pelaku akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek Loano.Untuk kelanjutan penyelesaian kasus tersebut, tersangka akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Purworejo.
( Humas Pwr)