Polisi Wonogiri Berhasil Ringkus Pencuri dari Rekaman CCTV

tribratanews.jateng.polri.go.id

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri, —  Berkat petunjuk dari hasil rekaman Close Circuit Television (CCTV), polisi berhasil menangkap pencuri yang pernah menyatroni rumah di Kalurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

 

Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora, dan Kasatreskrim, AKP Muamad Kariri menyatakan, pencuri tersebut bernama Agus Supriyanto alias Jedrek (31), warga Dusun Bakalan RT 3/RW 7, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Sementara Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Haryanto dan Paur Humas, Aipda Iwan Sumarsono menyebutkan, Agus alias Jedrek adalah pria kelahiran Indramayu tanggal 24 Nopember 1980.

 

Untuk menjalani proses pemeriksaan kasusnya, kini dia ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepadanya dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Pencurian dilakukan dengan sasaran rumah Dedhy Hendro Prasetyo, di Jalan Arjuna I Nomor: 8 RT 3/RW 2, Kalurahan Wonokarto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.

 

Sebagai korban, Dedhy, melaporkan rumahnya telah disatroni pencuri. Hal itu berlangsung Rabu dinihari tanggal 6 Juni 2016 lalu, dan diketahui pada pukul 04.30 WIB, seusai salat Subuh.

 

Ponsel milik Dedhy, yang semula diletakkan di atas meja ruang keluarga, telah hilang . Terkait ini, korban kemudian membuka rekaman CCTV, dan melihat ada seorang pria yang masuk melalui pintu belakang, dan mencuri tiga buah ponsel. Oleh tersangka, ponsel hasil curiannya itu, kemudian dijual ke kios ponsel di Singosaren, Solo. Uang hasil penjualan ponsel kemudian dipakai untuk membiayai hidup sehari-harinya.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Exit mobile version