Reskrim

Siswi SMP Ditangkap Polisi, Karena di Duga Mencuri Ponsel

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri, —  Seorang siswi Kelas 3 salah sebuah SMP Negeri di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, sebut saja bernama Sekar (14), ditangkap petugas kepolisian, karena diduga telah melakukan pencurian ponsel.

Penangkapan tersangka yang masih usia anak-anak ini, dilakukan jajaran Polsek Girimarto bersama Tim resmob Polres Wonogiri. Setelah sebelumnya, menerima laporan pencurian ponsel dari pelapor Heru Sutrisno (46), warga Dusun Kendal RT 3/RW 7, Desa Girimarto, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Kasus ini, kini menjadi perbincangan hangat masyarakat. Tapi Kepala SMP, Mewal, membatah siswinya melakukan pencurian.

”Di sekolah kami tidak memiliki siswi yang melakukan pencurian ponsel,” tegas Kasek Mewal.

Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, menyatakan, bersama tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk OPPO type A37, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor AD 3098 ABG yang dijadikan sarana tersangka mendatangi rumah sasaran.

Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Haryanto dan Paur Humas Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (1/10), menambahkan, Heru Sutrisno, pemilik Warnet Zivanet, melaporkan kasus pencurian ponsel tersebut ke Polsek Girimarto, Rabu (27/9). Kepada polisi, warga Dusun Kendal, Desa Girimarto, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, ini melaporkan sebuah ponsel miliknya hilang.

Pencurian berlangsung, diduga ketika pelaku mendatangi rumah warnet milk pelapor, yang watu itu tidak ada yang menjaganya. Saat itu, ponsel Sutrisno diletakkan di atas meja. Terkait dengan kasus ini, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Polisi juga meminta keterangan dari saksi Sri Suyatmi (42) dan Gullan Austati (14), keduanya warga Dusun Kendal, Desa dan Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Berita Terkait