Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri, — Dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang ketika melakukan aksinya mengaku sebagai polisi, terpaksa didor kakinya. Penembakan dilakukan, karena kedua tersangka disebutkan berusaha melarikan diri.
Tersangka mengaku bernama Hartono (26) warga Dusun Tanggung RT 1/RW 1, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jatim. Pria kelahiran Wonogiri tanggal 30 Juli 1991 ini, berdomisili di Dusun Puring, Desa Gedayakan, Kecamatan Paranggupito, Kabupaten Wonogiri. Tersangka kedua, Gunawan Triyono alias Logur (46) kelahiran Pasuruan tanggal 25 Januari 1971, bertempat tinggal di Desa Batutengah RT 1/RW 14, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan kedua tersangka, dilakukan oleh Unit Serse Polsek Batuwarno bersama Tim Resmob Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, di Hotel Kendedes Baturetno, Wonogiri. Kedua tersangka, kini ditahan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani proses pemeriksaan kasusnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora, melalui Kasubag Humas Polres AKP Haryanto dan Paur Humas Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (1/10), menyebutkan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni dengan mangku polisi untuk merampas sepeda motor dan ponsel korbannya.
Kepada korban, kedua tersangka menghardik, mengancam, menakut-nakuti, dan memukul. Itu sebagaimana dilakukan pada diri korban Wahyu Prasetyo (17), warga Dusun Duren RT 1/RW 7, Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.
Di Waduk Ngancar
Kata Wahyu, Minggu sore (24/9) lalu, berdua dengan Oktavia Indiyani (17), berpacaran di Waduk Ngancar, Lingkungan Pagersengon, Kalurahan Selopuro, Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri. Kemudian didatangi kedua tersangka yang berboncengan memakai sepeda motor.
Kepada Wahyu dan Oktavia, kedua tersangka mengaku sebagai polisi, yang kemudian merampas paksa ponsel dan sepeda motor Wahyu, yakni Yamaha Jupiter MX dengan plat nomor AD 3122 TI. Awalnya, Wahyu keberatan untuk menyerahkan ponsel dan sepeda motornya. Tapi Wahyu kemudian dipukul dan karena takut, kemudian menyerahkan sepeda motor dan ponselnya.
Kasus perampasan sepeda motor dan ponsel tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Batuwarno. Jajaran Polsek Batuwarno bersama Polres Wonogiri, kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka.
Bersama kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dosbook ponsel, 5 sepeda motor terdiri atas Honda Mio AD 3522 UI beserta STNK dan BPKB-nya, Yamaha Jupiter MX AD 3122 TI, Yamaha Jupiter MX B 6216 BND beserta STNK dan BPKB-nya, Yamaha Mio sporty AB 4371 UA beserta STNK-nya, Yamaha Force One AD 6573 UG beserta STNK dan BPKB-nya, berikut 2 helm, 1 ponsel, dan uang Rp 550 ribu.
Sejumlah sepeda motor yang disita tersebut, merupakan hasil pengembangan petugas, terkait dengan serangkaian kejahatan yang selama ini dilakukan tersangka. Sebab motor rampasan dari Wahyu, kemudian ditukartambah dengan sepeda motor milik Kurniasrudin melalui perantaran Dwi. Kemudian motor hasil tukar tambah tersebut, ditukartambah lagi dengan sepeda motor lain secara berganda. Sebelum pada akhirnya, pada penukaran terakhir, sepeda motornya dijual kepada Waluyo laku Rp 1,2 juta. Uangnya yang Rp 800 ribu untuk angsuran pinjaman di Bank BRI, dan selebihnya dibagi berdua.
”Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujar Gunawan dan Hartono.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)