Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Sebuah Pos Kamling yang biasa dijadikan sebagai arena judi Tiongpie berhasil digerebek polisi. Adapun dalam penggerebekan di Dukuh Blendung, Desa Purworejo, Kecamatan Sragi pada dini hari itu tiga tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Informasi diketahui bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan Kundaryo (38) buruh jahit, Sunarto (25) nelayan, Budi Santoso (30) ketiganya warga Dukuh Blendung Desa Purworejo Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Penggerebekan terjadi sekira pukul 02.30 Wib bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gardu Poskamling yang berada di Dukuh Bledung Desa Purworejo Kecamtan Sragi Kabupaten Pekalongan sering digunakan untuk permainan judi kartu remi Tiongpie. Atas dasar tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan hingga akhirnya sejumlah pemain tak berkutik kemudian dilakukan penangkapan.
Dalam penggerebekan itu setidaknya tiga orang pelaku yang sedang duduk bersilang sambil memegang kartu remi dengan uang taruhan di tengah para pelaku selanjutnya mereka langsung digelandang ke Mapolsek Sragi, bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 145.000,- dan dua set kartu remi.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya dari penggerebekan itu ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Tiga tersangka yang digerebek di Pos Kamling Dukuh Blendung Desa Purworejo Kecamatan Sragi kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Adapun ketiga tersangka kini dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya.
Untuk itu ia mengimbau mengimbau kepada mayarakat agar menjauhi segala perbuatan yang berbau perjudian, karena apau bentuk perjudian melanggar hukum dan ancama pidana.
“Kami imbau masyarakat jauhi perjudian karena selain melanggar hukum juga dilarang oleh agama,” imbaunya. (Yuli-Er$hi/Yon)
Editor : Humas Polres Pekalongan