Reskrim

Polsek Comal Gelar Rekonstruksi Kasus Curanmor

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Guna untuk melengkapi Berkas perkara kasus Curranmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang terjadi di persawahan Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Unit Reserse Kriminal Polsek Comal, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan gelar reka ulang/rekonstruksi dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka BA (29) warga Dukuh Karang Gintung Desa Sidosari Kec. Kesesi Kab. Pekalongan.
Sedangkan untuk satu tersangka yang DPO peran digantikan oleh PNS, Ajis yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 September 2017 jam.13.30 WIB di belakang Polsek Comal guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Rekonstruksi kasus curanmor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Comal AKP Utomo, Wakapolsek Comal, Iptu Dibyo Suryanto, KanitReskrim Iptu Suryadi, SPK dan Reskrim.
Sebanyak 7 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Adegan tersebut untuk meyakinkan penyidik dan untuk menjadikan terang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak warga, gelar reka ulang/rekonstruksi ini dilaksanakan di Polsek Comal dengan penjagaan dan pengawalan ketat oleh seluruh anggota unit Reskrim dan dibantu oleh SPK.

Berita Terkait