Samapta

2 Pedagang Ditegur, 10.5 Liter Ciu Disita Razia Sat Sabhara Polres Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –Razia penyakit masyarakat Satuan Sabhara Polres Sragen Polda Jawa Tengah, berhasil menyita puluhan liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu dari 2 pedagang di kecamatan Ngrampal Sragen, Sabtu (30/09/2017).
Dua pedagang miras ini mengakui menjual minuman ciu nya kepada para pelanggannya, saat di geledah petugas dan di pergoki menyediakan minuman beralkohol ini. Penggeledahan di pimpin Kanit Sabhara Polres, bertempat di dua buah kios yakni milik Parjiyanto di dukuh Bandung kecamatan Ngrampal Sragen. Dari penggeledahan tersebut, didapat sebanyak 4.5 liter ciu, yang kemudian langsung diamankan petugas.
Sementara di tempat lain, masih dalam pedukuhan yang sama , di sebuah kios milik Sunardi, petugas juga mendapati sebanyak 6 liter ciu, yang akan dijual oleh pemilik kios. Dari keterangan para pedagang ini, mereka mendapatkan minuman ciu dagangannya, dari rumah produksi milik salah satu warga di pedukuhan Ngadirojo kecamatan Sambungmacan Sragen.
Terpisah, siang kemarin 29/09 Satuan Sabhara Polres Sragen dipimpin Kasat Sabhara AKP Agung Ari Purwono, juga  telah sukses menggulung 3 lokasi rumah produksi minuman beralkohol jenis ciu, 3 wanita selaku pembuat minuman inipun, telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan Satuan Narkoba, barangbukti berupa alat alat pembuatan ciu juga telah disita Kapolres Sragen. Razia ini digelar menindak lanjuti hasil penutupan rumah produksi ciu, untuk memberantas habis , hasil produksi ciu yang telah terlanjur beredar , berasal dari kecamatan Sambungmacan tersebut.
(Humas Polres Sragen)

 

Berita Terkait