BinkamLantasMitra Polisi

Penyandang disabilitas akan Difasilitasi mendapatkan SIM D oleh Satlantas Polres Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Mungkid –  Satuan Lalulintas Polres Magelang siap membantu mefasilitasi penyandang Distabilitas mendapatkan Sim D, sesuai prosedur undang-undang Nomor  22  Tahun  2009, terang Kasat Lantas Polres Magelang AKP Didi Dewantara, SIK, SH.

Hal tersebut disampaikan dalam Audensi dengan beberapa komunitas Disabilitas Kabupaten Magelang yang melakukan audensi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Magelang hari ini (26/9).Sebanyak 25 orang penyandang Difable di Loby Polres Magelang.

Kedatang mereka kali ini ingin mempertanyakan soal kelengkapan berkendara bagi kaum disabilitas khususnya di Magelang. Kelengkapan tersebut yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) khusus penyandang disabilitas.

“Dalam audensi tadi harapan mereka kami dari jajaran lantas Polres Magelang memberikan informasi soal SIM Khusus Difable karena mau bagaimanapun mereka memilik hak yang sama, Sesuai prosedur undang-undang Nomor  22  Tahun  2009.” katanya.

“Mereka juga ikut membantu pemerintah dan jajaran lantas dalam memwujudkan program kamseltib satlantas serta mereka juga menggunakan kendaraan tersebut untuk aktivitas perekonomian sehari-hari,” imbuhnya.

“ Kami besok akan fasilitasi untuk memperoleh SIM D untuk pengendara sepeda motor dan mobil tetapi pesrsyaratan soal tes kesehatan, teori dan praktek tetap ada sesuai undang-undang,” paparnya.

Untuk ujian praktek sendiri nanti penyandang disabilitas menggunakan kendaraannya sendiri.”Produksi untuk kendaraan disabilitas belum ada, kita juga tidak punya unitnya, sehingga harus memakai motor sendiri,”terangnya.

“Saya harap walau nanti kita keluarkan SIM D untuk para penyandang disabilitas dengan catatan lulus semua syaratnya untuk sepeda motornya harus disesuaikan dan tetap tertib aturan lalu lintas,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait