BinkamFrameReskrim

7 Pelaku Pembunuhan Sadis Paranormal Jalani Reka Adegan di Polres Kendal

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Kasus pembunuhan terhadap seorang paranormal Sugeng Raharjo akhirnya terkuak. Fakta fakta terjadinya pembunuhan yang mayatnya dibuang di daerah Bejen Temanggung itu terungkap dari reka ulang adegan dengan 7 tersangka di Polres Kendal Polda Jateng, Selasa (26/9/2017).

Dari rekonstruksi yang dijalani, tersangka DP warga Batang awalnya menjebak korban sebelum dibunuh secara beramai-ramai oleh para tersangka. DP yang merupakan pasien dari korban meminta WHS teman dekatnya untuk menagih uang yang sudah diberikannya kepada korban. DP kemudian menjemput korban dengan sepeda motor untuk diajak kencan di rumah makan Durenjati di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal.

Saat DP menjebak korban, WHS mengajak lima temannya yakni Kc, Ar, Fj, Sn dan Dd yang semuanya merupakan warga Boja Kendal untuk menghabisi korban dengan menyewa sebuah mobil. Sambil menunggu kabar dari DP ke enam pelaku minum-minuman keras di hutan yang tidak jauh dekat dari Durenjati.

Setelah ada kabar dari DP melalui pesan sms, pelaku kemudian membuntuti korban yang berboncengan dengan Dewi hingga di depan rumah makan Durenjati. Korban kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa pergi ke arah Boja. Di dalam mobil inilah korban dianiaya dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali dan juga dipukuli. Karena korban melakukan perlawanan kemudian salah satu tersangka ada yang menusuk lehernya menggunakan gunting.

Korban yang sudah kehilangan kesadaran kemudian diikat dan dimasukkan ke karung lalu dibawa pergi ke wilayah Temanggung. Mengetahui bahwa korbansudah tewas lalu para pelaku membuangnya ke hutan karet di kawasan Bejen Temanggung. Sebagai upah tersangka DP dan WHS kemudian memberi uang kepada lima pelaku lainnya.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Porles Kendal AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menyampaikan tujuh pelaku yang kini ditahan di Polres Kendal sebelumnya ditangani oleh Polres Temanggung.

“Namun dalam penyelidikan lokasi pembunuhan berada di wilayah Kendal akhirnya dilimpahkan ke Polres Kendal. Motif pembunuhan ini karena tersangka DP kesal sudah keluar uang banyak untuk berobat tapi tidak juga sembuh,” jelasnya.

Sementara itu tersangka DP mengaku bahwa memang ia yang merencanakan kejadian pembunuhan tersebut namun tidak ada niat untuk membunuh dan hanya meminta kepada WHS untuk menagihkan hutang.

Ketujuh tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiayaan dan 338 tentang pembunuhan

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait