Binkam

Penyalahgunaan Pil PCC, Polres Pati Perketat Pengawasan

Tribratanews.jateng.polri.go.id Pati – Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan meminta kepada jajarannya untuk mengawasi peredaran pil PCC di wilayah Kabupaten Pati.

Kegunaan pil PCC sebenarnya untuk menghilangkan rasa sakit dan bisa digunakan untuk obat jantung, namun tidak diperkenankan dijual bebas tanpa izin dari dokter. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa obat ini merupakan obat keras.

“Peredaran obat-obat terlarang, termasuk obat keras yang menimbulkan korban sudah kami antisipasi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena penyalahgunaan obat-obat tersebut,” ujar AKBP Maulana. Senin (25/09/2017)

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat Pati untuk aktif memberikan informasi bila ditemukan peredaran pil PCC. Masukan dari masyarakat diakui akan mempercepat upaya deteksi dan pencarian lebih dalam agar pil PCC tidak disalahgunakan.

Dia menegaskan, pil PCC masuk dalam golongan obat keras. Penggunaannya harus melalui izin dan resep dokter, sehingga tidak bisa dijual secara bebas di pasaran, termasuk di apotek.

Pil PCC biasanya berbentuk bulat dan berwarna putih, perpaduan dari paracetamol, caffeine, dan carisoprodol. Kasus di Kota Kendari menunjukkan, pil PCC mengakibatkan efek kejang, mengamuk, hingga bertingkah seperti zombi.

“Kita sudah perketat pengawasan, termasuk meminta jajaran untuk melakukan penyisiran. Warga Pati juga kami harapkan bisa proaktif memberikan informasi bila ada temuan pil PCC yang beredar bebas tanpa izin,” imbau AKBP Maulana.

(Pram Ershi)

Berita Terkait