Polsek Bojong Berhasil Memediasi Warga Desa Jajarwayang yang Memblokade Jalan Tol

Tribratanews.jateng,polri.go.id, Pekalongan –  Kepala Kepolisian Sektor Bojong Polres Pekalongan Polda Jateng AKP I Wayan Suandi dan Kanit Intel Bripka Juli P, SH memediasi warga Desa Jajarwayang yang memblokade pekerjaan jalan Tol di Desa Jajarwayang. (22/9/17).
Kejadian tersebut karena pihak Waskita sampai saat ini belum mengganti rugi 60 an rumah yang rusak/retak – retak di Desa Jajarwayang yang terdampak pembangunan jembatan jalan Tol di sungai sengkarang yang hanya berjarak kurang dari 50 meter dari pemukiman warga.
Berdasarkan keterangan warga Sdr. Risnoto bahwa rumah warga  yang retak-retak terdampak pembangunan jembatan Tol Sengkarang yaitu sekitar 60 rumah di Rt. 003 & Rt. 004 Rw. 001 Desa Jajarwayang Kec. Bojong.
Pada intinya warga meminta pada pihak Waskita agar Rumah warga yg rusak terdampak pembangunan jembatan Tol sungai Sengkarang mendapatkan ganti rugi.
Bahwa pihak Waskita sebelum lebaran kemarin sudah pernah mendata rumah warga yang rusak tersebut akan tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi tindak lanjut.
Setelah di mediasi di lapangan oleh Kapolsek Bojong akhirnya perwakilan warga dan Muspika Sekitar pukul 10.30 wib s/d 11.20 wib mendatangi Kantor PT. Waskita di Surobayan dan membuahkan titik terang dimana rencananya pihak Waskita akan membayar biaya ganti rugi rumah warga yang rusak dan biaya ganti rugi tersebut akan di hitung berdasarkan kerusakan fisik yang ada. @Juli_Bjng.
Exit mobile version