BinkamMitra Polisi

Polres Rembang Bersama Instasi Terkait Gelar Ops Gakkum Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Pasar

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang- Polda Jateng, Dalam rangka penanggulangan peredaran garam non yodium di wilayah Kabupaten Rembang dilaksanakan Operasi Penegakan Hukum ( Ops Gakkum ) untuk mendukung pengamanan peredaran garam konsumsi tidak beryodium atau dibawah SNI. Senin tanggal 18 Sep 2017 jam 07. 30 – 15.00 wib
 
Operasi dilaksanakan di pasar Magersari Kecamatan Rembang dengan sampel garam dari kios Sdri. Supartini : merk GN halus = PPM 43,62 (SNI), Sample garam dari kios Sdri. Suciyati :merk AM Briket = PPM 65,43 (SNI), Sample garam dari kios Sdri. Suminah: merk AM halus = PPM 50,89 (SNI), Sampel garam dari kios Sdri. Umi Kalsum : merk DN halus = PPM 58,16 (SNI), di Pasar Sulang Kecamatan Sulang :  Sampel garam dari kios Mbah Atik :- merk GN halus = PPM 43,62 (SNI), merk AM Briket = PPM 36,35 (SNI), Sampel garam dari kios Sdri Zulikah : merk GYURI halus = PPM 50,89 (SNI), Sampel garam dari kios Sdri Ina :merk Star Dut Briket = PPM 94,51 (SNI),Pasar Induk Rembang : Sample dari kios Bu Tin :- merk GN halus = PPM 50,89 (SNI) – merk AM Briket = PPM 65,43 (SNI), Sampel dari kios Sdri. Samirah : merk Refina halus = PPM 43,62 (SNI),Sampel dari kios Sdri. Marsini : merk GYURI halus = PPM 50,89 (SNI), Sampel dari kios Sdri. Muslimah : merk Dampu Awang Briket = PPM 43,62 (SNI)
 
Pelaksanaan Operasi bersama team Polres Rembang dari Satuan Fungsi Sat Res Narkoba, dan Sat Binmas Polres Rembang, Staf Bappeda, Staf Dinperindagkop dan UMKM, staf DKK, Bag Hukum Setda Rembang dan Sat Pol PP . Kegiatan Monitoring Dan Operasi Penegakan Hukum Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Wilayah Kabupaten Rembang
 
Ketua Tim pelaksanaan Oprasi Ir Dwi Wahyuni Hariyati, MM mengatakan   dengan mengambil sampel garam yang kemudian tes dan dianalisa kandungan Yodiumnya Penegakan Hukum (Gakkum) produksi dan peredaran garam konsumsi tidak beryodium bertujuan melindungi masyarakat untuk memperoleh garam konsumsi yang layak untuk dikonsumsi, membantu rumah tangga (masyarakat) memenuhi kebutuhan asupan yodium cukup, melindungi masyarakat dari GAKY, menjamin agar hanya beredar garam yodium yang memenuhi syarat dan memeberikan efek jera bagi pembuat dan pedagang garam konsumsi tidak beryodium ungkapnya
 
Dalam pelaksanaan kegiatan  tdk ditemukan Garam Yodium dibawah standart kelayakan PPM 30, 01.
Polres Rembang menghimbau agar masyarakat lebih jeli, teliti, dan cermat saat membeli garam. Mereka bisa membaca perincian persentase kandungan yodium di label pembungkus garam. “Konsumen harus selektif dan teliti, jangan sembarangan membeli garam karena bakal berdampak negatif pada kesehatan tubuh
Humas Polres Rembang

Berita Terkait