Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang, Magelang – Antisipasi beredarnya PCC ( Parasetamol Cafein Caroprodol), Selasa,(19/9) bertempat di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang telah di dilangsungkan Rapat Koordinasi penanggulangan, pencegahan, peredaran dan penyalahgunaan PCC ( Parasetamol Cafein Caroprodol) di Pimpin oleh Kapolres Magelang.
Rapat di ikuti oleh Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, Kanit Reskrim, Kanit lntel dan Bhabinkamtibmas, Ka UPT Puskesmas, serta dihadiri Kabid Kes Masyarakatan ( yg mewakili Kadinas Kesehatan), Drs. Wiranto ( Staf PPA Kemnag ), Kabid Kesiswaan Disdikpora dan Kasi Trantib SatpolPP Kab Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono. SH.SIK, M.Hum,dalam pengarahannya anatara lain menyampaikan hari ini kita hadir dalam rangka rapat koordinasi tentang penyalahgunaan PCC yang sedang beredar di wilayah Indonesia, katanya.
“ PCC merupakan generasi ke 2, setelah sabu sabu namun obat PCC ini lebih cepat reaksinya”
Maka dalam kesempatan ini kami menekankan terhadap anggota intelkam tolong deteksi dini, jangan sampai di wilayah Polres Magelang sampai peredaran obat tersebut berkembang, tidak hanya PCC namun obat-obatan terlarang lainnya, tegasnya.
Kepada Satuan Reskrim, dan Narkoba lakukan penindakan jika menemukan peredaran Pil PCC di Wilayah hukum polres Magelang dan penanganan harus maksimal, antisipasi upaya penanggulangannya.
Anggota Bhabinkamtibmas lakukan giat preentif melalui Binluh di binaannya masing-masing,dan lakukan kerjasama dengan perangkat desa serta toga tomas.
Untuk Wilayah Magelang segera bentuk Tim terpadu penanganan penyalahgunaan PCC tingkat Kabupaten.
Sedangkan materi Bahaya dan akibat Penggunaan PCC oleh Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo, S. Sos. Dan dilanjutkan diskusi dan Tanya jawab.
Penulis : Wahyu