BinkamGiat Ops

Cegah Peredaran Miras, Penjual Dirazia Wakapolsek Karangmalang Sragen, Sita 2 Botol Ciu

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –  Pemberantasan minuman keras (Miras ) mulai di gencarkan kembali oleh Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif  Budiman dalam pernyataannya saat memberi arahan kepada jajarannya, Selasa (19/09/2017).
Pagi ini, Wakapolsek Karangmalang Iptu Rajiman langsung memimpin razia penyakit masyarakat ( pekat) dengan sasaran pertokoan, perumahan serta warung warung di wilayah Karangmalang, terindikasi menjual / mengedarkan miras dan narkoba.
Beberapa pertokoan sempat di geledah Wakapolsek bersama personil Unit reskrim, namun ketika menggeledah warung kecil milik Ardiansyah , Wakapolsek mendapati 2 botol miras jenis ciu yang disimpan oleh pemiliknya diantara stok berbagai jenis dan merk minuman lainnya.
“ Dua botol  miras ini kita temukan diantara minuman mineral lainnya, botolnya memang serupa, namun warnanya setelah kita amati jelas berbeda dari minuman mineral pada umumnya, “ kata Wakapolsek.
“ saat ini dua botol miras berisi sebanyak 1.5 liter tersebut telah kita amankan di Mapolsek. Penjualnya telah kami berikan teguran tertulis untuk tidak menjual miras kembali di warungnya, jangan sampai penjualnya malah nantinya berhadapan dengan hukum, saat peraturan daerah tentang pelarangan minuman beralkohol mulai di berlakukan, “ jelas Wakapolsek.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait