Reskrim

Sat Reskrim Polres Pemalang Amankan Pelaku Judi Togel di Bantarbolang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Sat Reskrim Polres Pemalang telah berhasil ungkap kasus Perjudian Togel sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP pada hari Minggu, tanggal 17 September 2017 sekira pukul 22.00 wib.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung kosong milik MARNI di Desa Lenggerong Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang.

17 September 2017 sekira pukul 22.00 wib anggota Sat reskrim melaksanakan patroli di wilayah Desa. Lenggerong Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang.

Dari informasi yang didapat, polisi mengetahui bahwa di sebuah warung kosong milik MARNI di Desa Lenggerong Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang ada orang yang dapat menerima pembelian / titipan pasangan nomer togel.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui secara langsung pelaku yang sedang menulis titipan pasangan nomer togel dari masyarakat.

Polisi menangkap MH (52) Swasta, Warga Dusun Klapanunggal Desa Peguyangan Kec. Bantarbolang Kab. Pemalang dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek MITO seri 890 warna hijau doreng, uang tunai sebesar Rp. 509.000 (lima ratus sembilan ribu rupiah).

“Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin,S.H., M.H. membenarkan” bahwa petugas kami telah mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial (MH), untuk saat ini tersangka kami amankan di Polres Pemalang guna penyidikan lebih lanjut.”jelas Kasat Reskrim

Humas Polres Pemalang

 

Berita Terkait