Reskrim

Polsek Mertoyudan Magelang Tangkap dua Pelaku Penggelapan dan Penadah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dan Tim Opsnal Polres Magelang, Polda Jateng, telah berhasil menangkap  PP (41) warga Magersari Magelang Utara Kota Magelang dan  SA (53) Warga Kajoran, Magelang. Keduanya merupakan pelaku penggelapan dan Penadah sebuah mobil rental milik korban warga Borobudur, Kabupaten  Magelang.

 

Kapolsek Mertoyudan AKP H. Panca Widarsa menerangkan bahwa kejadian tersebut hari Senin (21/8/2017), sekitar pukul 20 30 Wib pelaku datang ke rumah korban  dengan maksud menyewa ( rental ) Mobil Daihatsu Xenia dengan kesepakatan harga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) per hari ( 24 Jam) dan pelaku saat itu membayar tunai kepada korban sesuai kesepakatan.

 

Setelah habis masa sewa ternyata mobil belum dikembalikan dan pelaku sempat SMS korban pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 wib, mengatakan kalau mobil yang disewa sudah digadaikan di daerah Kajoran Kabupaten Magelang atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mertoyudan, imbuhnya.

 

PP ditangkap hari Selasa tanggal (12 / 9 ) pukul 23.00 Wib di Kelurahan Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota salatiga.

Berdasarkan keterangan tersangka PP kendaraan tersebut digadaikan di darah Kajoran Magelang, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan Rabu, (13/9) sekitar pukul 04.30 wib, berhasil menangkap SA di rumahnya dan sekaligus bisa mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

 

Dari keterangan keduanya Kendaraan tersebut digadaikan sebesar Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah).

 

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. para tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.

 

Penulis : Wahyu

Berita Terkait