Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di malam hari kembali tertangkap Polisi. Tersangka AS (27) warga Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal kembali ditangkap Polisi setelah mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy milik Ahmad Ansori yang juga merupakan warga Kebonharjo.
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kapolsek Patebon AKP Munasir menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (9/9/2017) malam. Sewaktu korban bangun tidur dan menuju ruang belakang melihat sepeda sepeda motor miliknya Honda Scoopy dengan Nomor Polisi H 3888AD yang diparkirnya sudah tidak ada. Dan saat mencari HP XIAOMY miliknya juga ternyata tidak ditemukan. Karena kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Patebon.
Korban yang mempunyai komunitas sepeda motor kemudian memberi tahu teman-temannya dan ada informasi bahwa sepeda motor miliknya berada di daerah Mangir Kaliwungu. Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Patebon langsung Polres Kendal Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar sepeda motor yang telah dicuri berada di pos PP Mangir.
“Tersangka langsung ditangkap, dan setelah diperiksa mengaku telah mencuri sepeda motor di 3 TKP di Kebonharjo”, kata Kapolsek.
Modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya dengan merusak daun pintu rumah atau jendela pada waktu malam hari. Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Patebon dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal