Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Hidup di dalam penjara selama 2,5 tahun atas kasus mengedarkan uang palsu tak lantas membuat DA (43) alias Codhot insyaf dari berbuat kejahatan. Bahkan dari penjara tersebut DA mendapat teman sekaligus ilmu untuk “beralih profesi” menjadi seorang maling motor.
Sial menimpanya, pada Senin (4/9) pukul 17.30 WIB, dirinya ditangkap saat mencuri motor di Jalan Drenges III/2 Purwonegaran RT 5/6 Sriwedari Laweyan Surakarta.
“Tersangka terpergok sedang mencuri motor Honda Vario AD 5164 MS oleh pemiliknya yaitu Matheus Giyono Swantoro, dan akhirnya ditangkap bersama warga”, terang Kapolsek Laweyan Kompol Santoso SE MH saat menggelar Press Release, Senin (11/9) di Polsek Laweyan.
Menurut pengakuannya, bersama seorang temannya berinisial AR yang sekarang menjadi DPO, selama kurun waktu Januari 2017 sampai saat ditangkap, mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di Solo sebanyak 4 TKP dengan hasil 6 unit sepeda motor. Semua hasil pencurian tersebut kemudian dijualnya ke wilayah Jawa Timur melalui seorang perantara yang sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta.
“Tersangka ini rupanya cukup profesional, cukup dengan waktu pengamatan rata-rata selama 20 menit, dan hanya bermodal kunci Y, dia bisa langsung mengeksekusi targetnya”, imbuh Kapolsek Laweyan.
Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan harus bersiap-siap lagi hidup di dalam penjara dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(Humas Polresta Surakarta)