BinkamFeaturedNarkobaReskrim

Polres Wonosobo Bekuk 4 tersangka Penyalahgunaan Narkoba

tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonosobo – Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis 10 Agustus lalu. Barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat 7.97 gram berhasil diamankan dari keempat tersangka yang ditangkap di tempat berbeda. Berawal dari hasil penyelidikan, didapatlah nama salah satu tersangka R alias K yang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka H dan U. Dari pengembangan penyelidikan tgersebut didapat nama H alias Y yang diketahui telah menjadi pelanggan H juga.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Umi Mariati S.I.K., dalam gelar perkara yang digelar pada hari Senin tanggal 11 September 2017 di Polres Wonosobo, menuturkan bahwa tersangka H sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

“Benar bahwa tersangka H merupakan residivis, pada tahun 2011 lalu H pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama selama 4 tahun,” ungkap Kompol Umi.

Lebih lanjut Kompol Umi berharap matarantai peredaran narkoba dapat diputus melalui upaya preventif maupun penindakan yang dilakukan kepolisian.

Berita Terkait