tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Teguh ( 27 ), warga Getasan Kabupaten Semarang di cokok unit Resmob Polres salatiga Polda Jateng setelah menggelapkan Honda Beat milik IST ( 42 ) warga Tuntang pada hari Selasa 5 September 2017 di perempatan Aulia Kecandran Salatiga.
Dalam aksinya pelaku mengajak bertemu korban di Indomaret depan RST Dr. Asmir Salatiga selanjutnya mengajak minum minuman beralkohol di kafe di daerah Sembir.
Setelah korban mabuk, pelaku mengajak korban untuk ke hotel untuk beristirahat. Setelah sadar korban diajak berkeliling di JLS Salatiga dan selanjutnya korban diturunkan di perempatan Aulia JLS Salatiga.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Handphone merk Advan dan tas wanita warna coklat.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Ahmad Sugeng saat dihubungi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.
“ Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. ntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” jelas AKP Ahmad Sugeng