Tribratanews.jateng.polri go.id, Demak – Anggota Polsek Bonang Resor Demak Polda Jateng berhasil menangkap empat pelaku dengan dugaan melakukan tindak pidana perjudian di Desa Tridonorejo Bonang, Demak. Jumat ( 08/09/2017)
Keberhasilan Polisi menangkap pelaku perjudian berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Tridonorejo ada judi jenis BM ( Bola mati).
Mendapatkan informasi tersebut, melalui quick respon langsung melakukan penyelidikan mendatangi lokasi perjudian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bonang Aipda Suhud bersama 4 anggota Polsek Bonang.
Sesampai dilokasi, Polisi langsung melakukan penggrebekkan dan berhasil menangkap empat pelaku yang telah asik melakukan perjudian BM ( Bola Mati ) dengan menggunakan taruhan uang.
Dari keempat pelaku diantaranya yaitu JM ( 34 Tahun ) , LM (31 Tahun), AZ ( 40 Tahun) dan FA ( 31 Tahun) yang merupakan warga desa Tridonorejo dari keempat pelaku tersebut.
Adapun barang bukti yang disita Polisi adalah 1 unit televisi merk Niko 21 Inci, 1 unit Play Station ( PS) Merk Sony, 4 buah stik Merk Bless, 1 buah nampan kecil dari stenlis dan Uang tunai sebesar Rp 232.000, – ( Dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah ).
Perjudian jenis BM ( Bola Mati ) dengan menggunakan alat atau sarana berupa Televisi, PS dengan menggunakan Stik, dan para pemain memainkan Stik PS namun yang kalah menyerahkan taruhan berupa uang dan yang menang dalam permainan tersebut akan menerima taruhan uang.
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan, SIK, MH melalui Kapolsek Bonang Akp M. Idzhar, SH mengatakan bahwa dari hasil penangkapan empat pelaku perjudian di Desa Tridonorejo dan saat ini di proses sesuai dengan Undang – undang berlaku dan di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama – lamanya 4 tahun penjara dan denda sebanyak – banyak sepuluh Juta Rupiah.
Penulis: Enny_mde