Tribratanews.jatengpolri.go.id, Rembang – Polres Rembang Polda Jateng dan nelayan terutama yang menggunakan alat tangkap cotok mengadakan pertemuan terkait permasalahan nelayan Tayu dan Nelayan Rembang yang masih menngunakan alat tangkap cotok padahal alat tangkap tersebut sudah dilarang . Pertemuan dengan nelayan di gelar di bali desa Gegunung Kulon Kecamatan Rembang , Kabupaten Rembang , Rabu , 6 September 2017 pukul 14 30 wib

Dalam Sosialisasi tersebut Kasat Pol Air Polres Rembang Iptu Sukamto, SH menghimbau kepada nelayan agar tidak menggunakan jaring cotok , karena alat tangkap tersebut sudah sejak lama dilarang . Dan sudah diatur dalam Perda nomor 14 tahub 2001 tentang larangan penggunaan jaring cotok bertujuan untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan.
“Sanksi yang melanggar bisa dipidana minimal kurungan 6 bulan dan barang bukti dirampas,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut juga diisi dengan dialog dan himbauan dari Kabag Ops Polres Rembang dan Kapolsek Rembang agar nelayan di Rembang tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah