BinkamGiat Ops

Info Pekat Lewat Medsos, Dalam 10 Menit Polsek Mojogedang Karanganyar Tangkap Penjual Miras

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Perkembangan media sosial saat ini sangat pesat, segala pemberitaan maupun informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Oleh karena itu, setiap anggota Polri wajib menguasai dan update dalam media sosial.

Seperti kali ini, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak,SIK,MSi mendapatkan laporan adanya penjualan miras ilegal di Kecamatan Mojogedang oleh tim patroli siber Polres Karanganyar.
Seketika itu, Kapolres menghubungi Kapolsek Mojogedang, Polres Karanganyar, Polda Jateng, AKP Iswandi. Dalam waktu 10 menit, Kapolsek dan anggota berhasil mengamankan dua pelaku penjual miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 16 botol Bir Angker dari Pardi, 50, warga Kedungjeruk, Mojogedang.
Selanjutnya Kapolsek bersama Kapolsek bergerak ke lokasi kedua dengan berhasil mengamankan Slamet Wiyono, 53, warga Pereng Mojogedang. Ditempat tersebut petugas menyita 6 botol bir angker.
Dua pelaku tersebut ditindak Tipiring dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar hari Kamis, 14 September 2017.
“Terima kasih atas peran serta dan informasi dari masyarakat melalui media sosial, sehingga bisa menindak penjual miras ilegal tersebut,” ungkap Kapolres Karanganyar.

Berita Terkait