tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Sejumlah 7 tokoh agama di kecamatan Kalijambe Sragen, ditemui Kapolsek Kalijambe Polres Sragen Polda Jawa Tengah dalam kaitannya mengklarifikasi Aksi Kepung Borobudur yang akan digelar 2 hari mendatang , Rabu (06/09/2017).
Kepada 7 tokoh tersebut, Kapolsek Kalijambe AKP Marsidi menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan Kapolda Jateng melalui Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, yang jelas dengan tegas melarang pemberangkatan massa dalam rencana aksi kepung borobudur dengan alasan apapun.
Esensi pelarangan tersebut disampaikan Kapolsek terkait apa yang dituturkan Kapolres Sragen tentang adanya aturan hukum yang mengatur penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dalam undang undang no 9 tahun 1998 tentang kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum, terkhusus larangan penyampaian pendapat di muka umum diantaranya adalah di tempat ibadah maupun di obyek vital nasional, sehingga dengan petunjuk undang undang tersebut, sikap Polres Sragen jelas melarang segala bentuk pengerahan massa mobilisasi massa dalam rangka melaksanakan aksi di candi borobudur yang merupakan obyek vital nasional, dan juga merupakan salah satu tempat ibadah bagi umat Budha di Indonesia.
Pernyataan tersebut ditanggapi baik oleh ketujuh tokoh agama di kecamatan Kalijambe, ketika di temui Kapolsek yakni Ketua Muhammadiyah Cabang Kalijambe dan pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Donoyudan Gunawan dikediamannya di dukuh Donoyudan Kalijambe, Tokoh NU dan pimpinan pondok pesantren darul Muttaqien Ustad Muhammad Wiyanto dikediamannya di dukuh Wonorejo, Wakil Ketua pemuda Muhammadiyah cabang Kalijambe Ustadz muslih, Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah cabang Kalijambe Jumadi , pengurus Muhammadiyah cabang Kalijambe H Suramin, Pengurus MTA Ranting kalijambe Jumadi di kediamannya didukuh Karangasem, pengurus PB NU Rnting kalinambe Muh Jaswadi.
Secara keseluruhan, kesemuanya menegaskan secara kompak tidak akan berangkat ataupun mengerahkan massanya untuk terlibat dalam aksi kepung Borobudur 8 september mendatang.
(tatik – Humas Polres Sragen)