BinkamFeaturedMitra Polisi

Kecam Konflik Rohingya, Tokoh Lintas Agama Kabupaten Pati Bertemu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Konflik dan krisis kemanusiaan yang terjadi di Rohingya, Myanmar, ditanggapi serius oleh kerukunan umat beragama Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selasa (05/09/2017), Para tokoh lintas Agama Pati yang tergabung dalam Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati menggelar pertemuan di Aula Kesbangpolinmas Kabupaten Pati. Para Tokoh Agama turut prihatin dan berempati atas krisis kemanusiaan dan keamanan yang terjadi di Myanmar.

Dalam pertemuan tersebut, para pemuka agama ini menandatangani nota pernyataan sikap untuk mengecam krisis kemanusiaan di negara bagian Rakhine tersebut.

Bahwa tragedi etnis Rohingya di Myanmar adalah bukan peristiwa kebencian antar umat beragama, tetapi tragedi kemanusiaan yang akar masalahnya sangat kompleks.

FKUB Kabupaten Pati menyatakan “Kami forum kerukunan umat beragama Kab. Pati turut prihatin dan berempati atas krisis kemanusiaan dan keamanan yang terjadi di Myanmar. Mari kita sama2 memberikan bantuan dengan cara positif yaitu dalam bentuk donasi atau dengan cara bersama mendoakan agar Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan, ketabahan, keselamatan dan tercapainya solusi atas krisis yang terjadi”.

FKUB Kabupaten Pati berharap agar Pemerintah RI berperan aktif melakukan diplomasi dan bantuan kemanusiaan terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi di Myanmar,

“Kita sebagai negara dengan Umat Muslim terbesar di dunia, harus bijak dalam menyikapi kasus di Myanmar. Jangan kita mudah terpancing dengan isu-isu di media sosial yang belum tentu kebenarannya, sehingga dapat merusak kerukunan Umat beragama, memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.” Ucap ketua FKUB Pati.

“Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan kerukunan umat beragama khususnya di Kabupaten Pati.” Tambahnya

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.I.K yang hadir dalam pertemuan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar aksi damai bela Rohingya tidak dilaksanakan di tempat-tempat Ibadah maupun tempat-tempat wisata khususnya Candi Borobudur.

Polri tidak akan menerbitkan sttp unjuk rasa di tempat-tempat ibadah dan kawasan wisata sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Candi Borobudur merupakan obyek wisata vital nasional yang diharapkan memberikan konstribusi bagi negara dan dapat mensejahterakan masyarakat komunitas di sekitarnya sehingga aksi dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait