Tribratanews.jateng.polri.go.id – Polres Klaten, Tepergok berduaan di sebuah kamar kos, seorang wanita dilaporkan suaminya ke polisi. Agus, 39, warga Tlobong, Delanggu geram lantaran istrinya –RA, 37– diduga selingkuh.
Kejadian tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Agus. Jumat (01/9/2017) sekitar pukul 20.00, Agus mendapat informasi bahwa sang istri berada di suatu kost bersama seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. Ia pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Delanggu Polres Klaten.
Menurut agus istrinya telah meninggalkan rumah beberapa hari dengan mengajak serta buah hati mereka.” Iya, sudah meninggalkan rumah sekitar 10 hari”, beber Agus.
Pihak Polsek Delanggu begitu menerima laporan langsung menindaklanjuti menuju TKP.
Betul saja, sesampainya di lokasi, RA didapati berduaan dengan seorang lelaki bernama YS, 39, Seorang sopir warga Mrisen, Juwiring. Di situ juga terdapat anak semata wayang mereka, TZ.
Keduanya pun akhirnya dibawa ke Polsek Delanggu. Menurut keterangan, mereka tidak melakukan hubungan layaknya suami istri namun YS mengakui sempat menginap di kamar kost RA.” Kami tidak melakukan apapun, saya hanya menginap dan minum (miras) saja”, aku YS.
Ketika dimintai konfirmasi, plt.Kapolsek Delanggu Iptu Juwardi pun membenarkan adanya laporan tersebut. ’’Memang benar bahwa kemarin ada yang datang melaporkan dugaan kasus perselingkuhan,’’ tuturnya. Namun, pihaknya belum menerbitkan surat laporan resmi, lantaran mengupayakan problem solving.
“Yang jelas saat ini telah dilakukan mediasi dan kami pun membuka diri sebagai konsultan pemecahan masalah’’, tambahnya.
Dari mediasi bersama Polsek Delanggu tersebut disepakati oleh kedua belah pihak bahwa hak asuk anak mereka, TZ akan jatuh pada sang ayah, Agus, selama proses hukum (perceraian) antara Agus dan RA.
Selain itu, baik RA dan YS mengakui kesalahan dan membuat kesepakatan untuk tidak saling menemui maupun berhubungan lagi, mengingat keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.(*)
Erq/humas polres klaten