Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Satuan Pengendali Massa (Dalmas) yang baru saja dikukuhkan oleh Kapolres Temanggung, diberikan materi oleh Tim Polda Jateng.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo, SIK secara resmi membuka acara pelatihan dan pembekalan materi.
Dalam sambutannya, Maesa berpesan kepada peserta pelatihan agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
“Manfaatkan kegiatan pelatihan ini untuk menyerap ilmu yang diberikan oleh Instruktur, dan tanyakan yang belum paham,” terang AKBP Maesa Soegriwo, SIK saat membuka acara di ruang Aula Loka Dharma, Sabtu (2/9/2017) pagi.
Selesainya sambutan, dilanjutkan pemberian materi oleh AKBP I Nyoman Kompin, mengenai Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa (dalmas).
Dijelaskan Nyoman, Dalmas terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Dalmas awal (kerangka) dan Dalmas lanjut (Inti). Yang mana setiap tingkatan tersebut mempunyai peranan pada setiap eskalasi massa di lapangan.
Ia melanjutkan, ada beberapa situasi massa di lapangan, yaitu situasi hijau, situasi kuning dan situasi merah.
“Jadi penanganan massa di lapangan sesuai dengan eskalasi / situasi,” jelasnya.
Sementara itu, AKP M. Junaidi menambahkan materi berupa Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan penggunaan tim Raimas (pengurai massa).
(Humas Polres Temanggung)Dalmas Polres Temanggung Dibekali Materi oleh Tim Polda Jateng
Temanggung – Satuan Pengendali Massa (Dalmas) yang baru saja dikukuhkan oleh Kapolres Temanggung, diberikan materi oleh Tim Polda Jateng.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo, SIK secara resmi membuka acara pelatihan dan pembekalan materi.
Dalam sambutannya, Maesa berpesan kepada peserta pelatihan agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
“Manfaatkan kegiatan pelatihan ini untuk menyerap ilmu yang diberikan oleh Instruktur, dan tanyakan yang belum paham,” terang AKBP Maesa Soegriwo, SIK saat membuka acara di ruang Aula Loka Dharma, Sabtu (2/9/2017) pagi.
Selesainya sambutan, dilanjutkan pemberian materi oleh AKBP I Nyoman Kompin, mengenai Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa (dalmas).
Dijelaskan Nyoman, Dalmas terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu Dalmas awal (kerangka) dan Dalmas lanjut (Inti). Yang mana setiap tingkatan tersebut mempunyai peranan pada setiap eskalasi massa di lapangan.
Ia melanjutkan, ada beberapa situasi massa di lapangan, yaitu situasi hijau, situasi kuning dan situasi merah.
“Jadi penanganan massa di lapangan sesuai dengan eskalasi / situasi,” jelasnya.
Sementara itu, AKP M. Junaidi menambahkan materi berupa Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan penggunaan tim Raimas (pengurai massa).
(Humas Polres Temanggung)