Tribratanews.jateng.polri.go.id Kudus – Disaksikan Kapolres Kudus bersama Kasat Lantas, PT persero Jasa Raharja telah mentranfer uang puluhan juta rupiah ke lima rekening keluarga korban meninggal kecelakaan lalu lintas di Proliman Tanjung Jalan Lingkar Selatan Kab Kudus.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Ruang Tunggal Panaluang, Polres Kudus, Sabtu (2/9). Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 wib itu, dihadiri Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH , Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, Kabag Pelayanan PT Jasa Raharja Persero Cabang Jawa Tengah, Oloan Sianipar, Kepala Perwakilan PT persero Jasa Raharja Wilayah Keresidenan Pati I Made Astika dan perwakilan dari keluarga korban meninggal.
Kepala Perwakilan PT persero Jasa Raharja Wilayah Keresidenan Pati I Made Astika mengatakan, lima korban yang meninggal kita berikan santunan senilai Rp 50 juta kepada ahli waris korban. Sedangkan korban yang masih dirawat di rumah sakit diberikan perawatan gratis selama biaya perawatan tidak lebih dari Rp 20 juta.
”Masing-masing keluarga korban meninggal sudah kami buatkan rekening untuk menerima uang santunan. Hari ini uangnya juga sudah kami transfer,” terangnya usai penyerahan simbolis di Ruang Tunggal Panaluan, Polres Kudus.
Dia menjelaskan, alhi waris yang menerina yakni Ema Fatimah (Istri, Joko Purwanto); Nova Aprininda (Istri, Falikhul Ahsan); Mastik (Suami, Kartini); dan Rumiatun dan Feri Setiawan (Ibu dan anak, Edi Handoko dan Sri mulayaningsih).
Kemudian, hingga kini masih ada korban yang menjalani perawatan di rumah sakit. ”Jumlah korban sekarang yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah ada tiga orang. Lalu, di Rumah Sakit Mardi Rahayu ada 12 orang. Semoga adanya santunan bisa meringakan,” katanya.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH mengatakan, kecelakaan tersebut menjadi pelajaran berharga untuk selalu menaati tata terlib lalu lintas. Selain diri sendiri yang menjadi korban orang lain juga terkena imbasnya.
Dia melanjutkan, sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 karena lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal. ”Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Semoga ini menjadi pelajaran agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ugkapnya.(DD Humas Kudus)