BinkamFeaturedReskrim

Unit Reskrim Polsek Jepon Polres Blora Bersama Perhutani, Tangkap Penadah Kayu Ilegal

tribratanews.jateng.polri.go.id – Blora, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora menangkap seorang pria muda, Agus Sutrisno (37) warga Desa Palon, RT.04/RW.01, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Lantaran pelaku secara tidak langsung terlibat ilegal logging. Sutrisno diketahui sebagai penadah dan penyimpan kayu-kayu jati tanpa dokumen syah yang dicuri dari lahan Perhutani Blora.

Menurut Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono, S.H, pelaku ditangkap hari Rabu siang kemarin, berdasarkan informasi adanya penimbunan kayu jati di Ds. Palon, kemudian pihak perhutani dan Polsek Jepon malakukan operasi gabungan di rumah sekaligus pabrik meuble milik pelaku.

“Saat akan dilakukan penggledahan pelaku tidak berada dirumah, hanya istri dan pegawainya. Kemudian secara kooperatif dihubungi lewat telephone, pelaku (Sutrisno) pulang ke rumahnya,” ujar AKP Joko Priyono.

Kemudian petugas gabungan langsung menggledah pabrik meuble milik pelaku dan didapati sebanyak 132 batang kayu jati bentuk olahan dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi  dengan dokumen yang sah ditimbun di gudangnya.

“Dari diperiksa kelengkapan surat-suratnya, Sutrisno tidak bisa menunjukan. Pelaku kami tangkap sebagai pemilik kayu-kayu tersebut, tetapi tidak bisa menunjukan surat-suratnya,” terang Kapolsek Jepon, Kamis (31/08/2017).

Sementara Sutrisno mengaku tidak tahu jika perbuatannya melanggar hukum. Sebab menurutnya, masih banyak juga orang lain yang membeli kayu dari warga, dan menjualnya lagi. Profesi ini sudah dijalaninya sudah 2 tahun belakangan.

“Ada banyak orang seperti saya, membeli kayu dari warga. Kami tidak tahu jika kayu itu hasil curian,” pengakuan Sutrisno.

Atas perbuatannya, para pelaku penebangan liar ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C subsider Pasal 82 Ayat (1) Huruf A, B, dan C subsider Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Saat ini tersangka berada di Rutan Polres Blora dan barang bukti berupa kayu dan alat pengangkutnya sudah diamankan di TPK Cabak, untuk dilakukan proses hukum,” tegas AKP Joko Priyono.

Berita Terkait