Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Petugas dari Satlantas Polres Karanganyar melaksanakan pengecekan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKAP) yang tidak laik jalan, Kamis (31/8) di Pool Bus Rosalia Indah Kebakkramat.
“Bus yang tidak laik jalan nantinya akan kami beri surat tilang. Surat tilang tersebut tidak berfungsi sebagai surat jalan. Oleh karenanya, beberapa kami minta memperbaiki di lokasi. Misalnya ada yang memakai ban vulkanisir, kami minta segera menggantinya di area pool,” ujar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah,SIK sebelum melaksanakan pengecekan.
Kasatlantas menjelaskan ada lima aspek yang dicek pada masing-masing bus. Aspek tersebut adalah fungsi rem, kekuatan kaca, keberadaan sabuk pengaman (seat belt), kondisi ban, dan administrasi.
“Administrasi itu antara lain izin trayek, spidometer, dan Kartu Pengawasan. Itu semua harus terpenuhi,” terangnya.
Pengecekan akan dilakukan selama tiga hari. Namun, Satlantas tidak memasang target jumlah bus yang akan dicek. “Kami mengutamakan kualitas. Setelah dinyatakan laik jalan, bus tersebut kami ijinkan untuk beroperasi,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh bus milik Rosalia Indah didapat hasil semua armada laik jalan untuk beroperasi.