BinkamNarkobaReskrim

Edarkan Hexymer, Dua Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Purbalingga

Tribratanews.jateng.polri.go.idPurbalingga – Satuan Reserse Narkoba Polres Pubalingga, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua orang pengedar obat terlarang jenis Hexymer. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda, Rabu (30/8/2017).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pubalingga AKP Senentyo, S.H. saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017) mengatakan bahwa dua orang yang diamankan yaitu DA (17) warga Desa/Kecamatan Bobotsari yang berhasil ditangkap di pintu masuk Bumi Perkemahan Munjuluhur Bojongsari. Sementara seorang lainnya berinisial AP (23) yang juga warga Bobotsari, diamankan di salah satu warung internet di jalan Kolonel Sugiri, Bobotsari.
Dari tersangka DA, diamankan barang bukti 120 butir Hexymer, uang tunai Rp 300 ribu, satu buah tas warna coklat, satu unit telepon selular dan satu sepeda motor. Sementara dari tangan AP, diamankan dua botol plastik Hexymer, satu buah botol plastik Hexymer utuh isi 1000  butir, 85 butir Hexymer dalam 10 paket plastik obat kecil, uang tunai Rp. 80.000 dan Rp. 75.000 yang merupakan hasil penjualan, satu satu unit ponsel dan satu sepeda motor.
Hexymer adalah obat keras yang masuk dalam obat daftar G, dimana penggunaannya harus ada resep dari dokter. Hexymer dalam dosis yang dianjurkan, dapat digunakan sebagai obat pemderita parkinson dan gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan susunan syaraf pusat.
“Kedua tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polres Purbalingga. Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah,” pungkasnya.
(Humas Polres Purbalingga, Polda Jateng)

Berita Terkait