Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Usaha Satresnarkoba Polres Karanganyar dalam mengungkap peredaran gelap narkoba membuahkan hasil, dua pemuda dengan inisial M dan R alias Kenang tak bisa berkutik ketika tim menggrebek kedua pelaku di dalam kos-kos an di daerah Desa Kaliapit Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Rabu (23/08).
Dari tangan pelaku berhasil ditemukan narkotika jenis sabu – sabu siap edar senilai kurang lebih 12 juta rupiah, selanjutnya barang bukti tersebut disita dan diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan darimana barang haram tersebut diedarkan dan diperoleh,“ ujar AKP Harno.
“Dengan bantuan informasi masyarakat, semoga penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karanganyar dapat dapat berantas,” tambah Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi di sela rilis kasus tersebut, Kamis (31/8).