FeaturedReskrim

Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan, Ayah Tiri Digiring Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Bejat, mungkin itu kata yang pantas untuk ayah tiri satu ini. MS (70) warga Sadang, setubuhi anak tirinya “Bunga” bukan nama aslinya, hingga hamil 4 bulan.

Kepada polisi, MS telah mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya hingga sepuluh kali. Kini kasusnya tengah ditangani Polsek Sadang Polres Kebumen.

Berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri, MS yang baru berusia 16 tahun itu terpaksa menuruti kelakuan bejat ayahnya karena diancam akan dikembalikan ke rumah kakeknya di Wonosobo.

“Korban takut ancaman tersebut, sehingga tidak berani menolak ajakan tersangka. Korban tinggal bersama dengan MS dan Ibu Kandungannya,” terang Kapolsek Sadang AKP Fadoli saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/08) malam.

Awal mula kejadian, untuk memuluskan aksi bejadnya itu, tersangka mengajak korban untuk ikut membantu memetik Lombok di tengah hutan desa setempat.

“Korban dibekap dan disetubuhi di tengah hutan. Itu terjadi sekitar bulan Mei 2017,” terangnya.

Saat ditanya polisi mengenai bulan Mei nya tanggal berapa, tersangka mengaku lupa tanggal nya.

Masih berlanjut, setelah disetubuhi di tengah hutan, korban dicekoki obat sakit kepala 7 tablet dan diberi minuman soda agar tidak hamil.

Belum puas telah merenggut keperawanan anaknya, tersangka kembali melakukan aksi bejadnya di rumahnya saat keadaan kosong saat ibunya tidak di rumah.

“Bahkan tersangka melakukan aksinya di ruang makan rumah tersangka,” Imbuh Kapolsek berdasarkan penuturan tersangka.

Tersangka berhasil diamankan polisi pada hari Senin (28/08) sekira pukul 20.00 wib di rumahnya.

Tersangka dilaporkan kakak ipar korban yang tak lain adalah anak kandung MS.

Bahkan warga yang geram dengan aksi tersangka, sempat emosi.

“Kita gerak cepat agar tersangka segera diamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” AKP Fadoli menandaskan.

Selai itu, dihubungi terpisah Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto mengatakan, tersangka diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang persetubuhan dibawah umur.

(Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait