BinkamFeaturedFrameGiat OpsHeadlineMitra Polisi

Kabidhumas dan Kapolres Semarang Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Bandungan

tribratanews.jateng.polri.go.id, Kab. Semarang – Di Halaman Kantor Reserse Kriminal Polres Semarang, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. R. Djarod Padakova, MM di dampingi oleh Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Agung Arisetyawan Adhi, SIK, MH bersama Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso, SIK melakukan press  releace pengungkapan Kasus Pembunuhan di Kawasan Wisata Bandungan Kab. Semarang, Senin (22/8/17)

Kejadian tersebut dapat di ungkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Semarang dengan lokasi kejadian di Bandungan Karanglo Desa Bringin Kab. Semarang dengan Korban Sdr. Mustaqim Bin Ruslan warga desa Bencak Kab. Semarang yang ditemukan di TKP oleh Pelaku pembunuhan yaitu Sdr. LTW dan Sdr. MAK warga Kec. Bacak Kab. Semarang.

Modes tersangka merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mempersiapkan Pisau Dapur dengan membeli di Indomaret Blotongan Salatiga, dan setelah ketemu dengan Korban para tersangka MAK  memukul kepala korban dengan menggunakan Cor coran Batu dari arah belakang kepala korban dan tersangka LTW menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak 14 kali di dada korban, setelah itu para tersangka membuang korban di TKP dan mengambil uang di dompet  korban sebanyak Rp. 250.000 dan mengambil HP serta membawa sepeda motor korban Suzuki FU Nopol H 4064 VI.

Tersangka melakukan pembunuhan berencana itu dikarenakan permasalahan keuangan yang membelitnya dan mengambil Spm korban untuk dijual guna mencukupu kebutuhan tersangka.

Degan terungkapnya kasus ini tersangka akan dituntut dengan Hukuman Seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KHUP subsider 338 /170, Ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. R. Djarod Padakova, MM.

Peliput : Kompol Ulum and Heri

Editor/publish : agussaibumi

Berita Terkait