tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Seorang pedagang minuman beralkohol terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Polsek Gondang Polres Sragen Polda Jawa Tengah, sejumlah 3 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu berhasil disita, Sabtu (19/08/2017).
Sebelumnya Wakapolsek Gondang Iptu Pariyem telah menggeledah beberapa warung di lokasi pasar hewan mbah Gajah. Selain di jadikan arena mabuk para pemuda, disinyalir tempat tersebut juga sering dijadikan mangkal para perempua penjaja komersial (PSK).
Saat melakukan penggeledahan di sebuah warung milik Maryatun, Wakapolsek mendapati minuman keras jenis ciu yang disimpannya. Ketika di selidik Kapolsek, Maryatun membeberkan bahwa memang ia selama ini menjual minuman keras kepada pelanggannya. Iapun juga mengatakan kepada Kapolsek bahwa meski ia menyediakan miras, namun ia tidak menyediakan PSK di warungnya.
“Saat ini barangbukti sejumlah 3 botol, berisi sebanyak 3 liter miras jenis ciu telah kami amankan di Mapolsek. Sedangkan terhadap pedagang, sementara ini kami hanya memberikan teguran. Namun bila nantinya ia masih menyediakan minuman keras yang membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya kembali, kami akan lakukan penindakan secara tegas, “ tandas Wakapolsek
(Tatik – Humas Polres Sragen)