Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Sebanyak 115 Narapidana Rutan Rowobelang Batang Terima Surat Keputusan Remisi Menkumham RI yang di serahkan oleh Wakil Bupati Suyono berlangsung di rutan Rowobelang setelah Upacara HUT RI ke 72.
Wakil Bupati Suyono setelah menyerahkan Remisi Narapidana mengatakan, Rumah Tahanan di harapkan dapat berinovasi, membuat kreasi dan kreatif dalam membina narapidana, sehingga narapidana yang berada di dalam tahanan di Rutan Rowobelang terasa nyaman dan hak – haknya terpenuhi serta jauh dari ketidakmanusiawan.
“ Pemerintah pusat sudah menganganggarkan kurang lebih 1,5 Triliun untuk melakukan suatu hal yang lebih baik di dalam rutan, sehingga ada kenyamanan dan rasa kemanusiaan lebih tinggi,” kata Wakil Bupati Suyono.
Ia juga menuturkan, Pemerintah pusat juga telah memberikan pelatihan agro bisnis di Bogor kepada 50 mantan warga binaan Kabupaten Batang dari 15 Kecamatan, yang setiap mantan warga binaan mendapatkan bantuan modal usaha sebanyak Rp. 5 juta.
“Batang sebagai percontohan pembinaan mantan warga binaan yang bersifat kewirausahaan sehingga mantan Narapida bisa melakukan kegiatan paska keluar dari Rutan, agar menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan meninggalkan masa lalunya,” jelas Wakil Bupati Suyono.
Lanjut Suyono, tadi juga kita sudah melihat hasil karya Narapida yang di pamerkan yang mempunyai nilai seni tinggi dan nilai ekonomis, hal ini merupakan sebuah inovasi dan kreatifitas di dalam rutan yang menghasilkan karya yang tentu dapat diterapkan setelah keluar dari Rutan.
“Karyanya sangat layak dan bisa di pamerkan, karena hasil karya Rutan tidak lebih buruk dari hasil diluar walau serba keterbatasan mampu berkarya yang mempunyai nilai seni dan nilai ekonomis,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Rowobelang Batang Ilham Agung Setyawan mengatakan, data penghuni Rumah Tahanan Batang per 17 Agustus untuk total penghuni 226 orang yang terdiri dari Narapidana sebanyak 115 orang dan Tahanan 111 orang.
“Di Peringatan HUT RI Ke 72 kita telah mengusulkan untuk mendapatkan remisi umum di tahun 2017 sebanyak 127 narapidana, adapun yang memenuhi syarat yang mendapatkan SK yang sudah tururn 115 orang, SK yang belum turun sebanyak 12 orang yang masih dalamvproses di Kantor wilayah,” Jelas Kepala Rutan Rowobelang Ilham Agung Setiyawan.
Untuk rincian remisi yang disulkan, remisi 5 bulan sebanyak 2 orang narapidana, 4 bulan 2 orang narapidana, 3 bulan 27 narapidana yang satu orang kasus narkoba, 2 bulan 27 orang narapidana yang dua orang kasus tindak pidana korupsi dan satu narkoba, dan remisi 1 bulan 26 orang narapidana yang di dalamnya 2 kasus narkoba.
“Untuk remisi umum atau RU II di peringatan HUT RI ke 72 Tahun 2017 yang langsung bebas hanya satu orang Narapidana atas nama Nurokhim Samudi yang mendapat remisi 3 bulan,”pungkasnya.
Nampak hadir mendampingi acara tersebut Wakapolres Batang Kompol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., bersama jajaran forkopimda dan instansi terkait.