Binkam

PCNU Grobogn Tolak Kebijakan Full Day School

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Pengurus PCNU Grobogan dan badan otonomnya menegaskan menolak kebijakan full day scholl (FDS). Penegasan itu disampaikan saat melangsungkan audensi dengan Sekda Grobogan Moh Sumarsono yang dilangsungkan di gedung Riptaloka, Jumat (18/8/2017).
Ketua Tanfidziyah PCNU Abu Mansyur menegaskan, penolakan FDS itu dilakukan karena kebijakan ini akan membawa dampak cukup besar. Terutama, keberadaan madrasah diniyah (madin) bisa terancam eksistensinya.
“Kalau FDS diterapkan, anak-anak berada di sekolah sampai sore. Padahal, kegiatan di madin kebanyakan dilangsungkan sore hari. Karena anak masih sekolah maka madin terancam tidak ada kegiatan belajar,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan FDS, seolah keberadaan dan jasa madin tidak diakui. Padahal, selama puluhan tahun, lembaga ini sudah ikut memberikan andil cukup besar dalam bidang keagamaan dan pendidikan karakter.
“Kami merasa kebijakan FDS itu tidak pas. Oleh sebab itu, kebijakan ini harus dicabut,” tegasnya.
Audensi yang digelar selepas Jumatan itu juga dihadiri Kepala Kantor Kemenag Hambali dan Kepala Dinas Pendidikan Pudjo Albachrun, Kepala Bappeda Anang Armunanto dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Hadir pula Ketua Syuriah PCNU KH Khambali.
Sementara itu, Pemkab Grobogan memberikan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan jajaran pengurus PCNU. Yakni, penolakan terhadap diberlakukannya kebijakan full day scholl (FDS).
Bentuk dukungan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono dengan ikut menandatangani aspirasi yang disampaikan pengurus PCNU. Acara penandatanganan dilakukan setelah selesai melangsungkan audensi dengan para pengurus PCNU.
“Aspirasi yang disampaikan jajaran PCNU Grobogan ini kita dukung. Sebab, adanya FDS memang akan berdampak pada eksistensi madrasah diniyah di Grobogan yang jumlahnya lebih dari 400 unit,” kata Sumarsono.
Guna menjamin ketertiban dalam kegiatan tersebut, mendapat pengawalan dan pengamanan dari Polres Grobogan.

Berita Terkait