Pembinaan Personel

Tidak Rapi, Anggota Polsek Diberi Tindakan Fisik Oleh Propam Polres Purbalingga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Sie Propam Polres Purbalingga melaksanakan pemeriksaan ketertiban dan disiplin anggota polsek yang mengikuti apel pagi di Mapolres, Senin (14/8/2017) pagi. Hal ini dilakukan untuk mengecek ketertiban dan kedisiplinan anggota polsek yang setiap hari Senin perwakilannya mengikuti apel di mapolres.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan surat nyata diri seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), SIM, Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan Surat Senjata Api. Selain itu sikap tampang anggota mulai dari rambut, cara berpakaian dan penggunaan seragam dinas ikut dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sejumlah anggota polsek yang melanggar kerapian. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain rambut panjang tidak sesuai aturan dan penggunaan seragam dinas tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasi Propam Polres Purbalingga Ipda Minarjo yang memimpin langsung pemeriksaan kemudian memberikan tindakan kepada anggota polsek yang melanggar tersebut. Kepada anggota yang melanggar kemudian diberikan tindakan fisik berupa push up.

Usai pemeriksaan, Kasi Propam Polres Purbalingga Ipda Minarjo menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota polsek dalam rangka penegakan ketertiban dan disiplin anggota. Tidak hanya anggota polres yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, namun anggota polsek yang hari ini mengikuti apel pagi di mapolres kita lakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya anggota yang melanggar kerapian maupun penggunaan seragam dinas tidak sesuai ketentuan. Total lima anggota yang melanggar, tiga orang rambutnya panjang sedangkan dua anggota lainnya seragam tidak sesuai ketentuan. Kepada anggota yang melanggar kita berikan teguran dan tindakan fisik dengan push up, hal ini sebagai peringatan agar tidak mengulangi lagi tindakannya.

“Dengan teguran yang dilakukan diharapkan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila ditemukan kembali kita akan proses sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

( Humas Polres Pubalingga )

Berita Terkait