Diduga Lakukan Asusila, Oknum Guru MI di Karanganyar Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Karanganyar, AS (47) pada Kamis (10/08/2017).
Warga Karanganyar itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila kepada empat orang siswanya. AS tercatat sebagai salah satu guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan wali kelas 3 di sekolah itu. AS diangkat sebagai ASN satu tahun lalu.
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, tersangka  AS ditangkap setelah sejumlah orang tua, tokoh masyarakat setempat, dan korban datang ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, Kamis (10/08/2017).
Orangtua korban dan tokoh masyarakat datang bersama empat orang korban A, 8; S, 8; Z, 9; dan H, 8. Mereka melapor karena menduga anak-anak menjadi korban tindakan asusila. Pelaporan didasari pengakuan salah satu korban, A kepada ayahnya saat menjemput pulang sekolah. A mengaku menerima perlakukan tidak pantas dari wali kelas.
“Anak bercerita kalau guru itu memegang kelaminnya. Korban bilang guru juga melakukan kepada teman lain. Si ayah mengkonfirmasi pernyataan anaknya kepada orang tua lain. Hasilnya benar [menerima pelecehan seksual]. Mereka melapor ke Polres Karanganyar,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi di Mapolres, Jumat (11/08/2017).
Berdasarkan pemeriksaan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karanganyar  salah satu korban, A, menerima pelecehan seksual sebanyak tiga kali. Rata-rata korban yang lain menerima perbuatan asusila sebanyak 3-4 kali.
Tersangka melakukan tindakan asusila di ruang kelas saat jam kegiatan belajar mengajar (KBM). AS diduga melakukan tindakan itu sejak tahun ajaran baru atau Juli hingga awal Agustus. Tersangka mengiming-iming korban menggunakan handphone dan uang Rp2.000. Handphone untuk mengalihkan perhatian korban sedangkan uang diberikan setelah tersangka menyelesaikan aksi.
“Tersangka memanggil korban. Alasannya minta bantuan mengoreksi tugas siswa lain. Katanya mata [tersangka] tidak jelas membaca. Korban dipangku, menyingkap rok, dan raba alat vital korban. Tersangka melotot dan mengancam memarahi korban apabila menolak. Katanya dimarahi guru kalau cerita ke orang lain. Tersangka pernah menarik lengan korban saat menolak,” jelas Kapolres.
Exit mobile version