tribratanews.jateng.polri.go.id – Blora, Seorang yang diduga tersangka Curat dan pengedar sabu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung bersama Satresnarkoba Polres Blora dengan barang sebuah Handphone Samartfren Andomax dan 2 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan 20 paket sabu yang siap diedarkan.
“Aksi penangkapan tersangka Curat dan pengedar sabu tersebut pertama dilakukan anggota Polsek Randublatung hari Rabu sore kamarin sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi penangkapan di dalam rumah tersangka, alamat Dukuh Sambong RT.03/RW.04, Kelurahan Wulung Kec. Randublatung, Kab Blora.” kata Kapolsek Randublatung Polres Blora AKP Selamet Riyanto, S.H, Kamis (10/08/17).
Tersangka itu bernama AH alias Tepos (33) ditangkap petugas tanpa perlawanan dan langsung dilakukan penggledahan yang disaksikan orang tua tersangka langsung.
Kapolsek AKP Selamet Riyanto menjelaskan penangkapan tersangka dengan dasar : LP/B/19/VI/2017/Jtg/Resblora/Sek Rdbltg Tgl 16 Juni 2017. Kejadian awalnya, korban yang bernama CN (18) alamat Desa Kadengan, melaporkan dirinya ditanggal 16 Juni 2017 lalu kehilangan Handphone dirumhanya ketika ditinggal solat taraweh.
“Sebelum melapor ke Polsek Randu, korban sempat mencari HPnya disekitar rumah. Akan tetapi tidak ditemukan, dan baru sadar bahwa ternyata pintu belakang rumahnya yang awalnya tertutub sebelum ditinggal, ternyata sudah keadaan terbuka,” ujar AKP Selamet Riyanto.
Dari hasil laporan korban langsung dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Randublatung dengan mendeteksi nomer korban. Akhirnya dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Tepos tersebut. Tersangka yang diperiksa petugas mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa Barang bukti HP tersebut msih berada dirumahnya.
Dengan disaksikan kedua orang tua tersangka anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora menggledah kamar tersangka (Tepos) dan menemukan barang bukti HP tersebut. Akan tetapi alangkah terkejutnya petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong di dalam almari tersangka.
Kapolsek Randublatung AKP Selamet Riyanto yang memimpin langsung penggledahan langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Blora untuk ditindaklanjuti. Menerima informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggeladahan lebih lanjut.
“Mengetahui ada alat hisap sabu (bong) di kamar tersangka saya langsung menghubungi kasat Narkoba AKP Suparlan,” ujar Kapolsek Randublatung.
Ternyata benar setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus rokok sampoerna mild yang masing-masing berisi 10 paket diduga sabu (jumlah 20 buah paket sabu) yang sudah dikemas dalam bungkus plastik kecil. Polisi juga menemukan satu set peralatan hisap sabu (bong) dan barang bukti lainnya.
Seluruh barang tersebut disimpan tersangka di dalam lemari bajunya, tersangka dan semua barang bukti yang ditemukan petugas langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Tersangka (Tepos) dijerat dengan pasal 363 tentang pencuruian dengan pemberatan serta ditambah pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara,” tutup AKP Selamet Riyanto.