Jual Togel di Demak, Polisi Tangkap AT

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Polsek  Mijen Resor Demak Polda Jateng berhasil menangkap  seorang warga desa Gempolsongo kecamatan Mijen Kabupaten Demak karena diduga menjadi pelaku tindak pidana perjudian  togel  nomor Hongkong. Rabu (09/08/2017)

Dari tangan terduga pelaku  At (38 Tahun ), Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai 206.000 Rupiah dan HP merk Evercross, lima bendel kertas putih , satu bendel kertas karbon serta tiga buah Bolpoin.

Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.SIK.MH  melalui Kapolsek Mijen Akp Kumija  mengatakan, penangkapan pelaku terduga judi berkat laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa didisekitar  tempat tinggal mereka ada yang menjual  kupon togel.

“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Amat Ngali. SH beserta 2 anggota Reskrim melakukan lidik atas informasi  dari masyarakat dan ternyata benar adanya tindak pidana perjudian selanjutnya Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap At berikut barang bukti” terang Akp Kumija

“ Pelaku terduga tindak pidana judi  atas nama At  saat ini masih dalam proses penyidikan dan dikenakan  pasal 303 KUHP tentang Perjudian” tegasnya

Penulis : Enny_smde

Exit mobile version