Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Polsek Mijen Resor Demak Polda Jateng berhasil menangkap seorang warga desa Gempolsongo kecamatan Mijen Kabupaten Demak karena diduga menjadi pelaku tindak pidana perjudian togel nomor Hongkong. Rabu (09/08/2017)
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.SIK.MH melalui Kapolsek Mijen Akp Kumija mengatakan, penangkapan pelaku terduga judi berkat laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa didisekitar tempat tinggal mereka ada yang menjual kupon togel.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Amat Ngali. SH beserta 2 anggota Reskrim melakukan lidik atas informasi dari masyarakat dan ternyata benar adanya tindak pidana perjudian selanjutnya Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap At berikut barang bukti” terang Akp Kumija
“ Pelaku terduga tindak pidana judi atas nama At saat ini masih dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian” tegasnya
Penulis : Enny_smde