Reskrim

Dua Pelaku Spesialis Jambret Ditangkap Opsnal Sat Reskrim Polres Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Dua pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Magelang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Ngluwar dan Salaman Magelang. Hs (37) dan Bu (26) Buruh warga Jambengsari Salaman Magelang ditangkap dirumahnya masing-masing, Rabu, 9/8 sekitar pukul.18.00 wib.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santoso menerangkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan tindak pidana penjambretan yang terjadi Senin, 10 Juli 2017, sekitar pukul 14.00 wib, di Jalan raya Bligo- Ngluwar tepatnya di Dusun Candi Desa Pakunden Ngluwar Magelang, dengan korban Ngatiyem, 43th ,Swasta,warga Menengan VI, Rt. 02/ Rw. 14, Ds. Sidoluhur, Kec. Godean, Kab. Sleman.

“Modus yang dilakukan mereka berdua berboncengan sepeda motor lalu mepet korban yang sama sama naik kendaraan bermotor kemudian merebut tas milik korban, setelah berhasil dia melarikan diri,” imbuhnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) terdiri dari ( Satu ) buah tas waran putih kombinasi hitam yang berisi  Uang sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ),  KTP, Sim,  Kartu ATM BRI dan buku tabungan BRI, 1 ( Satu ) buah HP merk nokia warna merah muda,  1 ( Satu ) lembar STNK Sepeda Honda NF11B2Dl M/T, No Pol : AB 6110 RQ, Tahun 2012; warna hitam hijau; NoKa : MHIJBE21OCKZ200792; No Sin : JBE2E1216438; STNK semua barang tersebut atas nama dan milik korban.

“ Dalam pengembangan kedua tersangka yang merupakan residivis special Jambret dengan sepeda motor tersebut, mengakui telah melakukan perbuatan serupa di 22 tempat yang lain,” kata Kasubbag Humas Polres Magelang .

Kini kedua tersangka masih dalam penyidikan dan pengembangan, dan satu lagi tersangka atas nama Dalijo sekarang mendekam di LP dengan kasus lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Magelang beserta barang buktinya, dan keduanya di jerat dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait