BinkamFeaturedReskrim

Mewaspadai Kejahatan Cyber

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Semarang – Pagi ini Ditreskrimsus yang diwakili Kompol Andis Arfan Tofani, S.H., M.H., melakukan dialog interaktif di Radio RRI Jawa Tengah, Selasa(01/08). Selain dari Ditreskrimsus, narasumber dialog Jateng Gayeng ini yaitu Iptu Endro Prabowo, BEM Fakultas Hukum USM Hamka Jawara, Fakultas Komputer Undip Wanda Amalia.

Dengan tema “Mewaspadai Kejahatan Cyber”, dialog pagi ini membahas bagaimana kita menghadapi dan mewaspadai kemajuan IT yang berkembang signifikan. Ditambah dengan media sosial yang digandrungi oleh anak-anak muda hingga orang dewasa, pertanyaan yang sering muncul adalah bagaiamana cara mem-protect atau melindungi akun media sosial kita?

“Untuk memproteksi akun medsos, sebenarnya dari media itu sendiri telah menawarkan fitur untuk melindungi atau mem-privasi akun yang kita miliki. Dalam membuat akun, pastikan password yang anda buat terdiri deretan angka, huruf, simbol dll, dan jangan mengandung unsur data pribadi bahkan finansial. Hal yang perlu diwaspadai lainnya adalah, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan memposting sesuatu yang mngandung unsur-unsur pribadi, yang dapat mengundang niat para pelaku kejahatan. Contohnya memposting foto dengan caption, lagi sepi nih dirumah sendiri. Nah ini kan bahaya” tutur Iptu Endro Prabowo, Polda Jateng.

Adapun untuk menghadapi para pelaku penipuan baik SMS, Telfon atau Kupon yang memberikan iming-iming hadiah menggiurkan, Kompol Andis menyampaikan “Semua kembali lagi pada kehati-hatian kita. Jangan mudah mempercayai suatu pemberian hadian dengan syarat-syarat tertentu yang tidak jelas asal-usulnya dari mana”.

Lalu bagaimana cara mengantisipasi online shop, apakah ini penipuan atau tidak? “Dalam melakukan jual beli online, pembeli memang harus lebih teliti terhadap barang yang akan dia beli. Misalnya jika ingin membeli HP atau produk elektronik, di check nomor resi HPnya, garansinya, spek nya apa dll. Jika kita merasa ragu, alangkah lebih baiknya untuk tidak beli online. Selain itu, dalam jual beli online, lebih baik jika kita bisa COD atau Collect On Delivery. Barang dapat kita check dulu, kemudian transaksi saat itu juga” Kata Wanda, Mahasiswa F.Kom UNDIP.

Kompol Andis menambahkan “Sebenarnya, pembeli online yang ditipu itu sudah tahu dirinya ditipu. Ia berusaha untuk mencari tahu, googling dll, dimana alamat penjual online tersebut, apakah alamatnya valid atau tidak. Kalau ditipu, apa yang harus dia lakukan. Namun penjual online itu lebih pintar dari dia. Berdasarkan kasus-kasus yang telah kita tangani, ia main proxy disitu. Jadi sebenarnya penjual online tersebut ada di dekat pembeli. Hanya saja dengan adanya Proxy dan IP Adress yang ia mainkan, keterangan tempat ia berada berubah-ubah. Bisa IP Addres itu nanti dia lempar ke negara tetangga terdekat, Malaysia, Singapura, China, bahkan saat kita deteksi keberadaan hostingnya, beberapa banyak di temukan di Canada”.

“Yang pasti, jadilah pengguna internet yang bijak. Internet yang kita nikmati ini memiliki 2 mata pisau, apakah ia membawa dampak negatif, atau positif. Namun semua ini telah didukung dengan UU yang memadai. UU ITE yang saat ini berlaku telah mengandung unsur-unsur yang lengkap bahkan dengan sanksi yang dapat dikatakan tidak ringan”, Tanmbah Hamka, BEM F.H. USM.

Angga, Okta

Berita Terkait