Lantas

Gunakan Knalpot Gronx, Suporter dari Grobogan Ditindak Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Saat melaksanakan pengamanan jalur yang dilintasi suporter Sepakbola, Kasat Lantas AKP Panji bersama 10 Anggota  melakuka  penindakan terhadap 4 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot gronx yang dikendarai Supporter Persipur.
Ke empat kendaraan tersebut diberhentikan saat melintas di Pos Zebra Simpang Lima Purwodadi dan membunyikan dengan keras (Bleyer) sehingga menimbulkan suara bising dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Selanjutnya mereka tersebut diamankan ke Polres Grobogan namun tidak dilakukan penilangan dengan catatan knalpot gronxnya dilepas dan diganti sesuai standar aslinya.
Para Suporter ini dihimbau agar kejadian yang sama tidak terulang dan Supporter menaati tata tertib berlalulintas dan apabila dikemudian hari hal yang sama terulang/melanggar akan dilakukan tindakan tegas.
Kasat Lantas AKP Panji mengatakan, penindakan ini dilakukan demi keselamatan mereka sendiri dan pemakai jalan lainnya.
Ditambahkan penggunaan knalpot bising tidak sesuai dengan standarisasi kendaraan bermotor. Penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3, dan pasal 48 ayat 2 dan 3, huruf b, tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor.

Berita Terkait