Bahan Material SIM Habis, Satlantas Polres Tegal Kota Berikan Surat Keterangan Sementara

Tribratanews.jateng.polri.go.id – Kota Tegal, Blangko atau material Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara mengalami kekosongan. Salah satunya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Kepolisian Resor Tegal Kota

 

Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE melalui Kasat Lantas AKP Sri Ningsih Iriani,SH menuturkan, menyikapi itu pihaknya mengeluarkan SIM sementara yang bisa digunakan bagi masyarakat atupun pemohon SIM.

 

“Pelayanan tetap berjalan termasuk mekanisme tetap sama, namun  karena blangko kosong, maka hanya diberikan surat pengganti SIM sementara,” ungkap AKP Sri Ningsih didampingi Baur SIM, Aiptu Kharis, Kamis (27/07/2017)

 

Kasat Lantas menjelasakan SIM sementara berbentuk lembaran kertas saja dan ada stempelnya. SIM sementara ini juga bisa digunakan dan kekuatan hukumnya sama dengan SIM asli.

 

Sifatnya sementara sebagai penganti SIM asli dan Jika pengendara bisa menunjukan surat ini saat berkendara, maka tidak akan ditilang,” jelasnya.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa  kehabisan blangko SIM juga dialami daerah lain. Material ini habis sudah sekitar tiga hari yang lalu dan SIM sementara ini juga berlaku sampai nanti material SIM sudah datang.

 

“Yang terpenting kita tetap melayani dan ada tanda bukti telah selesai melaksanakan ujian termasuk SIM sementara itu bisa dipegang dulu. Nanti ketika sudah ada materialnya kita hubungi kembali ,” pungkasnya.

Exit mobile version