Reskrim

Tersangka Kasus Penipuan di Polsek Gemolong Sragen Diperiksa Unit Reskrim

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –  Kapolsek Gemolong Polres Sragen Polda Jawa Tengah, AKP Supadi telah menangkap dan memeriksa pelaku penipuan, bernama Kh(47) warga Kadipiro Surakarta, dalam kasus jual beli kendaraan, Kamis (27/07/2017).
Pelaku diperiksa penyidik unit reskrim Polsek Gemolong, setelah dilaporkan pada (6/7) lalu, oleh pihak korban IS (49) warga  Gemolong Sragen, karena telah ingkar janji kepada korban  atas kesepakatan jual beli kendaraan jenis  Nissan Frontier tahun 2003 Warna merah bernomor polisi AD 1818 RA, milik terlapor Kh beralamat di kampung Jetak Karanganyar.
Keterangan yang diberikan Kapolsek menyatakan bahwa awalnya pukul 09.00 WIB, korban  didatangi oleh makelar kendaraan Suripto. kepada korban, Suripto menawarkan kendaraan jenis Nissan Frontier tahun 2003 Warna merah bernomor polisi AD 1818 RA, milik terlapor. Transaksipun terjadi, korban bersama Suripto mendatangi rumah terlapor di rumahnya, dan menyepakati mobil tersebut dengan harga Rp 80 Juta. Di hari yang sama pukul 13.0 WIB, Inggus memberi uang muka sebesar Rp 50 Juta kepada terlapor, dengan syarat, bahwa Terlapor harus membayar keterlambatan pajak kendaraan, berikut menyerahkan BPKB kendaraan,  setelah seluruh kekurangan uang pembelian  mobil tersebut sebesar Rp 30 Juta di lunasi.
Namun setelah Korban melunasi seluruh pembayaran kendaraan dari kekurangannya sebesar RP 30 Juta, terlapor terbukti ingkar janji, tidak menyerahkan BPKB kendaraan kepada Inggus. Pajak kendaraan tersebut juga ternyata tidak dibayarkan oleh terlapor. Merasa dirugikan sehingga Korbanpun menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak Polsek Gemolong.
“Saat ini, Kh sebagai terlapor, telah kami periksa, dari pemeriksaan yang kami lakukan, Khohar terbukti telah melakukan penipuan terhadap saudara  IS , sebagaimana dimaksud melanggar pasal 378 KUHP, “ tegas AKP Supadi mengakhiri pernyataannya.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait