FeaturedReskrim

Sat Reskrim Polres Rembang Kembali Amankan Lima Motor dari Pedesaan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Rembang – Satreskrim Polres Rembang terus melakukan pengembangan atas penyidikan terhadap Jadik alias Kemat (46), tersangka pencurian sepeda motor yang spesialis menyasar pedesaan. Hasilnya, lima sepeda motor kembali diamankan Satreskrim Polres Rembang dari pengembangan tersangka warga Dukuh Tunggakti Desa Sendangrejo Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora itu.
Jadik yang diamankan oleh Resmob Polres Rembang setelah menggasak Yamaha Mio J Nopol W 5294 ZJ milik petani di Desa Tahunan Sale, 13 Juli 2017 lalu itu, ternyata memang pemain lama. Lima sepeda motor lainnya yang sebelumnya digasak Jadik berjenis Supra Fit dan Honda Revo.
Kepada penyidik, Jadik mengaku menjalankan aksinya di kawasan pedesaan Kecamatan Sale dan Jatirogo Tuban. Sasarnnya adalah sepeda motor yang ditinggalkan parkir oleh pemiliknya di area sepi, seperti persawahan.
 
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santoso menyatakan, sebagian sepeda motor hasil curian Jadik ini diamankan dari berbagai wilayah di Rembang dan Pati. Saat ini sepeda motor tersebut sudah dimankan di Mapolres Rembang untuk keperluan barang bukti.
“Pelaku (Jadik) sudah berkali-kali melakukan pencurian sepeda motor, tetapi baru kali ini ia tertangkap petugas,” kata Kapolres Rembang Selasa ( 25/7/2017)
Atas kejadian ini,Kapolres Rembang  meminta kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motor di kawasan sepi. Ada baiknya, pengamanan sepeda motor dibuat ganda untuk antisipasi pencurian.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu motor-motor curian seharga rata-rata Rp 1,5 juta. Setiap kali menjalankan aksinya, pria yang berprofesi sebagai petani itu menggunakan kunci T. Tiap kali beraksi butuh sekitar 5 menit untuk membuka kunci sepeda motor sasaran

Berita Terkait