tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Satuan Intelkam Polres Sragen menangkap sejumlah 4 orang pelaku perjudian jenis dadu, terjadi di kandang kuda area pacuan kuda Nyi ageng Serang, desa Ngagotirto kecamatan sumberlawang Sragen, Selasa (25/07/2017).
Empat orang pelaku perjudian jenis dadu tersebut di tangkap unit operasional Sat Intelkam, melalui penggerebegan yang digelar Sat Intelkam dengan menggandeng unit intelkam Polsek Sumberlawang Sragen. “ Penangkapan keempat pelaku perjudian tersebut kami lakukan setelah kami mendapatkan informasi dari salah seorang warga masyarakat Sumberlawang, yang mengeluhkan adanya perjudian di area pacuan kuda, hingga mengganggu ketenangan warga sekitar, “ kata Kasat Intelkam AKP Subadar.
“Setelah kami mendapatkan informasi warga tentang adanya perjudian di Sumberlawang, kami segera menerjunkan personil unit opersional Sat intelkam untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Hingga kami pastikan, bahwa benar di tempat tersebut tengah berlangsung aktifitas mencurigakan , ditandai dengan adanya aktifitas beberapa orang di area pacuan kuda Nyi ageng Serang, saat itu juga segera kami bergerak, menggerebek lokasi perjudian, bersama sama dengan Unit Intel Polsek Sumberlawang.
Sejumlah 4 orang dalam arena tersebut berhasil di tangkap petugas, namun oleh karena terbatasnya personil dalam penggerebegan tersebut. Hingga akhirnya beberapa orang diantara kerumunan tersebut, berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
Kepada sejumlah media, AKP Subadar juga menerangkan bahwa empat orang pelaku perjudian yang berhasil di bekuk dari arena judi dadu tersebut diantaranya bernama Agus Purwanto 52), dan Suprat (58), keduanya warga dukuh Mojopuro kecamatan Sumberlawang. Dua orang pelaku lainnya adalah Munir Sudarno (56) warga dukuh Nglangak Kelurahan Kwangen Gemolong, dan Sardi (60) warga dukuh Genengduwur Gemolong Sragen.
Selain menangkap empat orang pelaku perjudian, petugas juga menyita barangbukti yang dilakukan untuk melakukan perjudian di lokasi kejadian, diantaranya batok dan dadu berikut hibaran atau alas dadu, kartu kiyu kiyu china, kartu remi, lampu beserta kabel yang di tutup kertas serupa kerucut, uang tunai Rp.360 ribu, 3 unit handphone terdiri dari 2 handphone merk Nokia 2 dan 1 buah handphoen merk Huawei, 3 buah korek api warna kuning 2, biru 1, 2 lembar tikar, kaleng roti merek Good Family sebagai tempat uang, 15 pasang sandal, 9 unit sepeda motor, dan 3 buah helm.
Saat ini, keempat tersangka perjudian jenis dadu tersebut masih dalam penyidikan unit reskrim Polsek Sumberlawang Sragen. Dari data sementara yang berhasil dihimpun media tribrata, dipastikan 1 orang diantara 4 orang tersangka tersebut, sebagai bandar judi, sedangkan 3 orang diantaranya adalah pemasang .
“ Kami akan terus menyelidiki pelaku lain, yang terlibat dalam perjudian ini. Mereka yang berhasil lolos dari kejaran petugas saat ini, pasti akan kami cari, berdasarkan barangbukti yang berhasil kami sita dari lokasi kejadian,dan akan kami periksa sejauh mana ia terelibat dalam peristiwa perjudian ini. Sementara 4 orang yang telah kami tangkap tersebut, bila terbukti benar melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, tentu akan kami lanjutkan proses penyidikannya, “ pungkas AKP Subadar.
(Tatik – Humas Polres Sragen)