Tribratanews.jateng.polri.go.id, purworejo – Setelah 2 minggu Bunga (17) warga Kalikalong Kecamatan Loano dibawake lampung tanpa ijin dari orang tua korban, Giyanto Bin Kasiman (34) warga Plipir Kecamatan Purworejo di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loano Polres Purworejo Polda Jateng Beberapa hari yang lalu.
Bermula dari perkenalan lewat media sosial Giyanto dan Bunga ini menjalin hubungan sejak 1,5 bulan yang lalu, Giyanto Bin Kasiman kemudian mengajak Bunga selama 2 minggu ke lampung untuk melihat orang tuanya.
Saya mengajak bungan kelampung untuk tilik orang tua saya yang saat itu sakit-sakitan, kata Giyanto Bin Kasiman yang sudah dua kali meinkah namun berakhir dengan perceraian tersebut.
Sementara Kapolsek Loano Akp Markotip Sh mengatakan pelaku kita tangkap setelah kita mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan saat ini sedang kita sedang lakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta barang bukti yang disita, pelaku di duga melakukan tindak pidana persetubuhuan terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 huruf D Jo 81 ayat 2 Uuri No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau membawa perempuan belum dewasa sebagai mana dimaksud dalam pasal 332 KUHP. Tambah Kapolsek Loano.
Atas pasal yang disangkakannya tersebut pelaku diancam dengan penjara maximal 15 tahun penjara, Dalam kasus ini Kapolsek Loano juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media social, jangan ada lagi korban akibat media social ini.
Mangcek